PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 188.45/ /KPTS/414.202/2021
TENTANG RENCANA STRATEGIS KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN
TUBAN TAHUN
2021 – 2026
2. RENCANA STRATEGIS KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN TUBAN TAHUN 2021 -2026
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
RencanaStrategisSatuanKerjaPerangkat
Daerah (Renstra- OPD) pada Kantor KecamatanMerakurakmerupakanDokumenPerencanaan
Pembangunan periode 5 (lima) tahunyaituTahun 2021-2026 yang
penjabarannyamerupakanImplementasiRencana Pembangunan JangkaMenengah (RPJM) dan
dilaksanakandalamKegiatansetiapTahunAnggaranmelalui :
1.
Penyiapanrencanaawal
RKPD (Proposal Pembangunan)
2.
UsulanKegiatanPembangunan
setiapTahunAnggaranmelaluiMusyawarah Pembangunan Daerah.
RencanaStrategisKecamataninidisusunkarenapenyesuaianPermendagrinomor
54 Tahun 2010 kePermendagrinomor 86
Tahun 2017,
hasilpengendalianevaluasiuntukpercepatanpencapaiankinerjasasaranperangkatdaerah,
peningkatankinerja tata kelolapemerintahan dan pelayananpublikuntukmemberikangambaransecaraumumjenisaktifitas
/ kegiatansertapelayananpublik yang akandilaksanakan di KecamatanMerakurakkhususnyadalammendukung
program kerja dan pencapaianvisi dan misidariKepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah terpilihselama 5 (lima) tahunkedepan.
SecaraumumRenstrainidiharapkandapatmenjawabduahalmendasar,
yaitu :
a. Arahpelayanan yang akandikembangkan dan hendakdicapaidalam lima
tahunkedepan;
b. Langkah-langkahstrategis yang perludilakukan agar tujuan yang
telahditetapkantercapai;
SelainituRenstra juga merupakan salah satudokumen yang
menjadidasarpengukurankinerjaataspelayanan yang diberikan pada masyarakat yang
akandievaluasisetiapakhirtahun yang dituangkandalamLaporanAkuntabilitas Kinerja
InstansiPemerintah (LAKIP).
1.2. Landasan Hukum
Landasan Hukum
PenyusunanRenstraKecamatanMerakurakTahun 2021-2026 adalahsebagaiberikut :
1. Undang-UndangNomor
33 Tahun 2004 tentangPerimbanganKeuanganantaraPemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
2. Undang-UndangNomor
17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025;
3.
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008
tentangKeterbukaanInformasiPublik;
4.
PeraturanPemerintahNomor 17 Tahun 2005
tentangPerubahanatasPeraturanPemerintahNomor 6 tentangPemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
5.
PeraturanPemerintahNomor 12 Tahun 2019
tentangPengelolaanKeuangan Daerah;
6.
PeraturanPemerintahNomor 13 Tahun 2019 tentangLaporan dan
EvaluasiPenyelenggaraanPemerintah Daerah;
7.
PeraturanPemerintahNomor 8 Tahun 2006
tentangPelaporanKeuangan dan Kinerja InstansiPemerintah;
8.
PeraturanPemerintahNomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaanRencana Pembangunan;
9.
PeraturanPemerintahNomor 3 Tahun 2007
tentangLaporanPenyelenggaraanPemerintahan Daerah kepadaPemerintah, LaporanKeteranganPertanggungjawabanKepala
Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan InformasiLaporanPenyelenggaraanPemerintahan Daerah
kepada Masyarakat;
10.
PeraturanPemerintahNomor 6 Tahun 2008 tentangPedoman, EvaluasiPenyelenggaraanPemerintahan
Daerah;
11.
PeraturanPemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaanRencana Pembangunan
Daerah;
12.
PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentangOrganisasiPerangkat
Daerah;
13.
Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–
2024;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentangPedomanPengelolaanKeuangan Daerah
sebagaimanadiubahterakhirdenganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
15.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
EvaluasiRancanganPeraturan Daerah TentangRencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Dan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, Serta Tata Cara
PerubahanRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
JangkaMenengah Daerah, Dan RencanaKerjaPemerintah Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentangPelaksanaanPeraturanPemerintahNomor
8 Tahun 2008 tentangTahapan, TatacaraPenyusunan, Pengendalian, dan
EvaluasiPelaksanaanRencana Pembangunan Daerah;
17.
Peraturan Daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 5 Tahun 2012
tentangRencana Tata Ruang Wilayah ProvinsiJawa Timur Tahun 2011-2031;
18.
Peraturan Daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2009
tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiJawa Timur Tahun
2005-2025;
19.
Peraturan Daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 7 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
20.
Peraturan
DaerahKabupatenTubanNomor17Tahun
2020tentangRencana Tata Ruang Wilayah KabupatenTubanTahun 2020 -2040;
21.
Peraturan
DaerahKabupatenTubanNomor18Tahun 2021tentangRencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) KabupatenTubanTahun 2021-2026;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021;
23.
Peraturan Daerah KabupatenTubanNomor 11Tahun 2021tentangPembentukan dan
SusunanPerangkat Daerah;
24.
PeraturanBupatiTubanNomor69Tahun 2016 tentangUraianTugas, Fungsi danTata KerjaKecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tuban;
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1
Maksud
Renstra OPD
ini merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kecamatan Merakurak, penguatan peran serta stakeholders dalam pelaksanaan rencana kerja serta merupakan dasar evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kinerja tahunan dan lima tahunan.
1.3.2
Tujuan
Meningkatkan kinerja Kecamatan Merakurak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi, misi yang telah ditetapkan serta
dapat dipertanggungjawabkan secara periodik dalam rangka mendukung tugas
pemerintahan di Kabupaten Tuban.
1.4.
Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan Renstra OPD Kecamatan MerakurakKabupaten Merakurak Tahun 2021 – 2026 disusun
sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra Perangakat Daerah, fungsi
Renstra Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses
penyusunan Renstra Perangakat Daerah, keterkaitan Renstra Perangakat Daerah
dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra Provinsi/kabupaten/kota dan dengan Renja
Perangkat Daerah.
1.2
Landasan Hukum
Memuat penjelasan tentang
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan ketentuan peraturan
lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas, dan fungsi, kewenangan
perangakat daerah, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan
perencanaan dan penganggaran perangakat daerah.
1.3
Maksud dan Tujuan
Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra
Perangakat Daerah
1.4
Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra Perangakat Daerah, serta
susunan garis besar isi dokumen.
BAB II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Memuat informasi tentang peran tugas dan fungsi perangkat
daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara
ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki perangakt daerah dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang
telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra perangkat daerah periode
sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas perangakat daerah yang telah
dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas
hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui
Renstra Perangkat Daerah ini.
2.1
Tugas, Fungsi, dan Struktur
Organisasi Perangkat Daerah
Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan
perangkat daerah, struktur organisasi Perangkat Daerah, serta uraian tugas dan
fungsi sampai dengan eselon dibawah kepala Perangkat Daerah. Uraian tentang
struktur organisasi Perangkat Daerah dutujukan untuk menunjukkan organisasi,
jumlah personil, dan tata laksana Perangkat Daerah (proses, prosedur,
mekanisme).
2.2 Sumber
Daya Perangakat Daerah
Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang
dimiliki Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup
sumber daya manusia, aset/modal, dan unit usaha yang masih operasional.
2.3 Kinerja
Pelayanan Perangakat Daerah
Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja Perangkat
Daerah berdasarkan sasaran / target Renstra Perangkat Daerah periode
sebelumnya, menurut standar pelayanan minimal untuk urusan wajib, dan/atau
indikator kinerja pelayanan Perangkat Daerah dan/atau indikator lainnya seperti
MDG’s atau indikator yang telah diratifikasi oleh Pemerintah.
2.4 Tantangan
dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah.
Bagian ini mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra
K/L dan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota (untuk provinsi) dan Renstra
Perangkat Daerah Provinsi (untuk kabupaten/kota), hasil telaahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, dan hasil analisis terhadap
Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang berimplikasi sebagai tantangan dan
peluang bagi pengembangan pelayanan Perangakat Daerah pada lima tahun
mendatang. Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan
pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan.
BAB III. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT
DAERAH
3.1 Identifikasi
permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi pelayanan Perangkat Daerah
Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan
pelayanan Perangkat Daerah beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3.2 Telaahan
Visi, Misi, dan Program kepala Daerah dan Wakil kepala daerah terpilih.
Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi
Perangkat Daerah yang terkait dengan visi, misi, serta program Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Selanjutnya berdasarkan identifikasi
permasalahan pelayanan perangkat daerah, dipaparkan apa saja faktor-faktor penghambat
dan pendorong pelayanan Perangkat Daerah yang dapat mempengaruhi pencapaian
visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut. Faktor-faktor
inilah yang kemudian menjadi salah satu bahan perumusan isu strategis pelayanan
Perangkat Daerah.
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra
Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat
ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan Perangkat Daerah yang
mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari sasaran
jangka menengah Renstra K/L ataupun Renstra Perangkat Daerah
provinsi/kabupaten/kota.
3.4 Telaahan
Rencana tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor
penghambat dan pendorong dari pelayanan PD yang mempengaruhi permasalahan
pelayanan PD ditinjau dari implikasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
3.5 Penentuan
Isu-isu Strategis
Pada bagian ini faktor-faktor dari pelayanan Perangkat
Daerah yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari
:
1.
Gambaran
pelayanan PD;
2.
Sasaran
jangka menengah dari Renstra PD Provinsi/kabupaten/kota;
3.
Implikasi RTRW bagi pelayanan Perangkat Daerah;
dan
4.
Implikasi RTRW bagi pelayanan Perangkat Daerah;
dan
5.
Implikasi KLHS bagi pelayanan Perangkat Daerah.
Selanjutnya dikemukakan metoda penentuan isu-isu
dan hasil penentuan isu-isu strategis tersebut. Dengan demikian, Pada bagian
ini diperoleh informasi tentang apa saja isu strategis yang akan ditangani
melalui Renstra Perangkat Daerah tahun rencana.
BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN
4.1 Tujuan dan
Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan
sasaran jangka menengah Perangkat Daerah.
BAB V. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pada bagian ini
dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan Perangkat
Daerah dalam lima tahun mendatang.
BAB VI. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan,
indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.
BAB VII. KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja Perangkat
Daerah yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Perangkat
Daerah dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian
tujuan dan sasaran RPJMD.
Indikator kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada
tujuan dan sasaran RPJMD ini ditampilkan dalam Tabel.
BAB VIII PENUTUP
BAB II
GAMBARAN
PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1
Tugas,Fungsidan StrukturOrganisasiPerangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Tuban Nomor 69 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tuban disebutkan bahwa Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selanjutnya berkaitan dengan keberadaan kelurahan dalam Kecamatan bahwa Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah di dalam wilayah Kecamatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Susunan organisasi Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban didasarkan
pada Peraturan Bupati Nomor : 69 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016.
Susunan organisasi Kecamatan
terdiri atas :
1.
Camat;
2.
Sekretariat Kecamatan;
3.
Seksi Pemerintahan.
4.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
5.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
6.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat; dan
7.
Seksi Pelayanan Umum.
Adapun tugas dan fungsi Kecamatan sesuai struktur organisasi adalah sebagai berikut :
(1)
Kecamatan merupakan Perangkat
Daerah sebagai pelaksana
teknis kewilayahan yang
mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat.
(2)
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kecamatan dengan tipe
A.
(3)
Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
(4)
Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas :
a.
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan umum;
b.
Mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
Mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
Mengoordinasikan
penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e.
Mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.
Mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di
tingkat kecamatan;
g.
Membina
dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
h.
Melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan
oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i.
Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
j.
Perumusan
inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
k.
Pelaksanaan
penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
l.
Pelaksanaan
laporan/pertanggungjawaban kepada Bupati; dan
m.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(5)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat
melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(6)
Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dibantu oleh perangkat kecamatan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat
melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dibantu oleh perangkat kecamatan.
StrukturOrganisasi :
Adapun Struktur organisasi Kecamatan Merakurak adalah sebagai berikut :
SUSUNAN ORGANISASI
KECAMATAN
KABUPATEN TUBAN
2.2. Sumber Daya PerangkatDaerah
Sumberdaya yang dimiliki di KecamatanMerakurakdalammenjalankantugas
dan fungsinyameliputisemuasumberdaya yang ada di Kantor Kecamatanserta19 Desameliputisumberdayamanusia,
sarana dan prasaranapenunjangoperasional (asset/modal).
Secararincisumberdayatersebutdapatdijelaskansebagaiberikut :
2.2.1. JumlahPegawai
Jumlah pegawai Kecamatan Merakuraksampai dengan Oktober 2021 sebanyak 19 (Sembilan belas) orang. Rincian
jumlah pegawai Kecamatan Merakurak Tahun 2021 dapat dilihat pada tabel berikut :
a. JumlahPegawaiberdasarkan Status Kepegawaian
No |
Status Kepegawaian |
Jumlah Orang |
1 |
Pegawai
Negeri Sipil Daerah |
18 |
2 |
Tenaga
Honorer (K1) |
0 |
3 |
Tenaga
Honorertidakmasuk( K1) |
0 |
4 |
Tenaga
Sukwan (K2) |
0 |
5 |
Tenaga
Sukwan (tidakmasuk K2) |
4 |
|
Jumlah |
22 |
b. JumlahPegawaiberdasarkan
Tingkat Pendidikan
No |
Tingkat
Pendidikan |
Jumlah
(Orang) |
Prosentase |
1 |
PascaSarjana |
- |
0 % |
2 |
Sarjana |
7 |
40 % |
3 |
Sarjana Muda |
- |
0 % |
3 |
SLTA |
10 |
55 % |
4 |
SLTP |
1 |
5 % |
5 |
SD |
0 |
0 % |
|
Jumlah |
18 |
100% |
c. JumlahPegawaiberdasarkanPangkat
dan Golongan
No |
Pangkat |
Golongan |
Jumlah
(Orang) |
1 |
Pembina Tk.1 |
IV/b |
1 |
2 |
Pembina |
IV/a |
- |
3 |
Penata Tingkat I |
III/d |
3 |
4 |
Penata |
III/c |
0 |
5 |
Penata Muda Tingkat I |
III/b |
1 |
6 |
Penata Muda |
III/a |
3 |
7 |
Pengatur Tingkat I |
II/d |
8 |
8 |
Pengatur |
II/c |
1 |
9 |
Pengatur Muda Tingkat I |
II/b |
- |
10 |
Pengatur Muda |
II/a |
- |
11 |
Juru
Tingkat I |
I/d |
1 |
12 |
Juru |
I/c |
- |
13 |
Juru Muda
Tingkat I |
I/b |
- |
14 |
Juru Muda |
I/a |
- |
|
Jumlah |
|
18 |
d. JumlahPegawaiberdasarkanJenisJabatan
No |
JenisJabatan |
Jumlah
(Orang) |
% |
1 |
Struktural |
5 |
- |
2 |
Fungsional |
0 |
- |
|
Jumlah |
5 |
- |
e. JumlahPegawaiberdasarkanJenisKelamin
No |
JenisKelamin |
Jumlah (Orang) |
% |
1 |
Laki-Laki |
18 |
100 % |
2 |
Perempuan |
0 |
0 % |
|
Jumlah |
18 |
100 % |
f. FormasiKaryawanKecamatanMerakurakKabupatenTuban
No |
Unit
Kerja |
Jumlah |
Golongan |
|||
I |
II |
III |
IV |
|||
1 |
KecamatanMerakurak |
13 |
1 |
4 |
7 |
1 |
2 |
Desa Bogorejo |
1 |
- |
1 |
|
- |
3 |
Desa Tahulu |
1 |
|
1 |
|
|
4 |
Desa TuwiriKulon |
1 |
|
1 |
|
|
5 |
Desa Sendanghaji |
1 |
|
1 |
|
- |
6 |
DesaSumber |
1 |
|
1 |
|
- |
|
Jumlah |
18 |
1 |
9 |
7 |
1 |
2.2.2. Perlengkapan
Sarana
dan prasarana untuk mendukung kegiatan operasional di KecamatanMerakuraksampaiakhirtahun2021 adalahsebagaiberikut
:
·
Gedung kantor :1 unit
·
Rumah dinas Camat : 0 unit
·
Pendopo :
0 unit
·
Panti PKK :0 unit
·
Mushola :
1 buah
·
Kendaraan roda 4 (empat) : 1 buah
· Kendaraan roda 2 (dua) : 9 buah
· Mesin ketik :0 buah
· Personal Computer ( PC ) : 4 unit
· Laptop :8 buah( 4 APBD, 2 dari
CSR )
· Meja kerja :
7 buah
· Kursi kerja : 22 buah
· Meja rapat : 7 buah
· KursiRapat :54 buah
· Pesawat telepon : 1 buah
· Pesawat HT : 0 buah
· Felling Cabinet : 0 buah
· Lemari :
15 buah
· Telpon fax :
1 buah
· Meja podium :
1 buah
· BangkuTunggu :3 buah
· Kamera :1 buah (dari CSR)
· Televisi :3 buah (1 bantuandariphkke
3 dan 2 dari CSR)
2.3 Kinerja PelayananPerangkatDaerah
2.3.1. Keadaan Sekarang
Kinerja Kecamatan Merakuraktercermin dalam pencapaian sasaran - sasaran
yang dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan. Pencapaian kinerja
seluruh sasaran selama 5 tahun adalah sebagai berikut :
1.
MeningkatnyaPelayananPerizinan di Kecamatan;
2.
TerselenggaranyaUrusanPemerintahanUmum yang Efektif;
3.
TerwujudnyaPembinaan dan PengawasanPemerintahanDesa;
4.
MeningkatnyaKetentraman dan KetertibanUmum;
Kinerja sasaran ini rata –
rata mencapai 100 %. Dalam usaha mencapai sasaran Kecamatan Merakurak menetapkan kebijakan yang dijabarkan dalam 5 (Lima)
program. Pencapaian target kinerja
seperti tampak dalam tabel 2.3 berikut ini :
2.3.2. Kinerja
PelayananPublikKepada Masyarakat
Pelayanan Publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara atas pelayanan barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2014
tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa pelayanan kepada masyarakat oleh
aparatur pemerintah perlu terus ditingkatkan sehingga mencapai kualitas yang diharapkan.
Dan untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat,
perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan,melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat.Kecamatan Merakurak sebagai penyelenggarapelayananpublikmemilikikewajibanuntukmemberikanlayanan yang berkualitas, bersih, dan
transparan. Oleh
karenanyaperluupayauntukterusmeningkatkanpelayanansehinggasesuaidenganharapanmasyarakatsebagaipenggunalayanan.
Kondisi tempat pelayanan didapatkan dari hasil observasi
langsung di tempat Pelayanan Publik Kecamatan MerakurakKabupaten Tuban, dan hasilnya disajikan pada tabel berikut ini:
Kondisi Tempat Pelayanan di Kecamatan Merakurak
No |
Fasilitas |
Kondisi |
1 |
LoketKhususPelayanan |
Ada, Kondisinyabaik |
2 |
Ruang tunggu |
Ada, Kondisinyabaik |
3 |
Kapasitasruangtunggu |
15 orang |
4 |
Pendinginruangan (AC/kipasangin) |
Ada, Kondisinyacukup |
5 |
Pengerassuara |
Tidakada |
6 |
Sistemnomorantrian |
Tidak Ada |
7 |
TV di ruangtunggu |
Ada |
8 |
Pengumuman/informasitentangprosedurpengurusanlayanan(SOP) |
Ada |
9 |
Pengumuman/informasitentang PERSYARATAN pengurusanlayanan |
Ada |
10 |
Pengumuman/informasitentang BIAYA
pengurusanlayanan |
Ada |
11 |
Pengumuman/informasitentang LAMA WAKTU PENYELESAIAN pengurusanlayanan |
Ada |
12 |
Kotak pengaduan/saran |
Ada, kondisinyabaik |
13 |
Tempat parker |
Ada, kondisinyacukup |
14 |
Toilet untukpenggunalayanan |
Ada |
15 |
Jenis toilet untukpenggunalayanan |
|
|
a. Toilet laki-laki |
Ada |
|
b. Toilet perempuan |
Ada |
16 |
Fasilitas toilet |
|
|
a. Kloset duduk |
Ada, kondisinyacukup |
|
b. Tempat air |
Ada, kondisinyabaik |
|
c. Gayung |
Ada, kondisinyabaik |
|
d. Kran |
Ada, kondisinyabaik |
|
e. Tempatsampah |
Ada, kondisinyabaik |
|
f. Urinial |
Ada, kondisinyacukup |
|
g. Wastafel |
Ada, kondisinyacukup |
|
h. Cermin |
Ada, kondisinyacukup |
|
i. Penanda toilet |
Ada, kondisinyabaik |
17 |
Ruang khususmerokok |
Ada |
|
a. Tempat duduk |
Ada |
|
b. Meja |
Ada |
|
c. Alat penghisapudara/sirkulasiudara |
Tidak Ada |
|