PERATURAN
BUPATI TUBAN
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
RENCANA
KERJA KECAMATAN MERAKURAK KABUPATEN TUBAN
RENCANA KERJA KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN TAHUN 2022
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan dan
pendanaan yang berisi program dan kegiatan perangkat daerah sebagai penjabaran
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra)
Perangkat Daerah dalam satu Tahun anggaran disertai dengan pagu pendanaannya.
Dalam penyusunan Renja Kecamatan
Merakurak Tahun 2022 yang digunakan
sebagai acuan dalam penyusunannya adalah Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan
Merakurak Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tuban
Tahun 2022. Program dan Kegiatan
yang dijabarkan dalam matrik meliputi Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok
Sasaran, Pagu Indikatif dan Sumber Dana.
Renja Perangkat Daerah disusun untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Sedangkan
tahapan dan tata cara penyusunannya secara teknis berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembanguan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, kedudukan Rencana Kerja (Renja)
Perangkat Daerah adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan
Program dan Kegiatan serta sebagai alat untuk menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dengan dokumen
perencanaan ditingkat atas. Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah disusun oleh
Kepala Perangkat Daerah sebagai acuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan
dalam upaya untuk mendukung pencapaian target-target kinerja didalam Rencana
Strategis Perangkat Daerah yang telah ditetapkan yang akan bermuara dalam
mendukung pencapaian misi dan misi Kepala Daerah. Untuk menjaga konsistensi
antar dokumen perencanaan maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) ditetapkan melalui
Peraturan Kepala Daerah sebagai dokumen turunan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD).
Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) dimulai dari tahapan
persiapan, penyusunan Rancangan Awal Renja, penyusunan Rancangan Renja,
penyusunan Rancangan Akhir Renja dan Penetapan Renja. Mekanisme dan waktu
penyusunan Rencana Kerja bersinergi dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD), karena pada dasarnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
merupakan rangkuman dari Renja-renja Perangkat Daerah yang dikolaborasi menjadi
dokumen perencanaan tahunan daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) yang
disusun harus mencakup analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah dan hasil
evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun sebelumnya.
Selanjutnya Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) akan menjadi pedoman bagi
Perangkat Daerah dalam menyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Perangkat
Daerah dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1.2 LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Renja Perangkat
Daerah Tahun 2022 adalah sebagai berikut
:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
3. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara,
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodesifikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
17. Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2005-2025;
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 05 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah
Daerah Kabupaten Tuban Tahun
2005–2025;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
21. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
Tahun 2022;
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
1.3.1 Maksud
1. Memberikan informasi
pencapaian hasil Tahun sebelumnya serta kendala dan permasalahan yang dihadapi
dalam pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
2. Menjabarkan Rencana Strategis
Perencanaan Pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana
Strategis Perangkat Daerah dalam bentuk Rencana Kerja dan
anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Rencana Kerja.
1.3.2 Tujuan
1.
Sebagai kerangka acuan dalam penyusunan Rencana
Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022;
2.
Memberikan informasi permasalahan dan tantangan yang
dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2022;
3.
Menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan
penganggaran dengan memperhatikan kerangka regulasi dan kerangka anggaran
Perangkat Daerah yang telah ditetapkan
pagu dana indikatifnya.
1.4 SISTEMATIKA
PENULISAN
Sistematika dokumen Renja Kecamatan Merakurak Tahun 2022 sebagaimana mengacu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembanguan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bagian ini dijelaskan
mengenai gambaran umum penyusunan rancangan Rencana
Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) agar substansi pada bab-bab berikutnya
dapat dipahami dengan baik.
1.1 Latar Belakang
Mengemukakan
pengertian ringkas tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD), proses
penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD), keterkaitan antara Rencana
Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.
1.2 Landasan Hukum
Memuat penjelasan
tentang undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan ketentuan
peraturan lainnya yang mengatur tentang SOTK, kewenangan Perangkat Daerah,
serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan
penganggaran Surat Keputusan Perangkat Daerah.
1.3 Maksud dan Tujuan
Memuat penjelasan
tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah
(Renja-PD).
1.4 Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok
bahasan dalam penulisan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD), serta
susunan garis besar isi dokumen.
BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun Lalu dan Capaian Rencana
Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD)
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan
Perangkat Daerah.
2.3 Isu-isu Penting
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
2.4 Review terhadap rancangan
Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
2.5 Penelaahan Usulan Program
dan Kegiatan Masyarakat.
BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1
Telaah
Terhadap Kebijakan Nasional
3.2 Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah
3.3 Program dan Kegiatan Perangkat Daerah
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
PERANGKAT DAERAH
BAB V PENUTUP
BAB II
HASIL EVALUASI RENCANA KERJA PERANGKAT
DAERAH TAHUN LALU
2.1 EVALUASI PELAKSANAAN
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU DAN CAPAIAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT
DAERAH
Untuk
mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pembangunan Tahun lalu pada Kantor Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, maka perlu adanya gambaran
mengenai kinerja pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah dilaksanakan
sampai dengan tahun berjalan. Berikut pengukuran tingkat keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Kantor Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Tahun lalu sampai Tahun berjalan
sebagaimana tertuang dalam tabel dibawah ini. Turunan Rencana Kerja
Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2020 yang terealisasi dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA)
dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), capaian Program dan kegiatannya adalah
sebagai berikut :
1. Belanja Tidak
Langsung
No |
URAIAN BELANJA |
ANGGARAN |
REALISASI |
% |
I |
Pendapatan
Asli Daerah 1. Pendapatan
Rstribusi Daerah 2. Lain – lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah |
889.894
851.100
38.794 |
438.050
374.100
63.950
|
(49,23)
(43,95)
(370,03) |
II |
BELANJA 1. Belanja
Tidak Langsung 1.1 Pegawai
2. Belanja
Langsung |
2.780.634.883
2.113.509.860 2.113.509.860
667.125.023 |
2.387.153.536
1.828.612.711 1.828.612.711
558.540.825 |
(85,85)
(86,52) (86,52)
(83,72) |
1. Belanja
Langsung
Belanja Langsung untuk Tahun 2020 terdiri atas Program dan kegiatan dengan realisasi
anggaran masing-masing Program dan Kegiatan seperti pada Tabel 2.1 berikut :
Tabel 2.1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat
Daerah Tahun 2020 dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Tahun
2021 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Secara
umum realisasi atau serapan anggaran pada program peningkatan kinerja
administrasi perkantoran cukup baik yaitu sebesar 88,63%
(Delapan puluh delapan koma enam puluh
tiga persen) dan untuk realisasi Program
Pembinaan Kemasyarakatan mencapai 82,45% (Delapan puluh dua koma empat
puluh lima persen). Sedang realisasi atau serapan anggaran pada program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja
Perangkat Daerah cukup baik yaitu mencapai 87,60% (Delapan puluh
tujuh koma enam puluh persen) dengan titik serapan tertinggi ada pada kegiatan Fasilitasi Kinerja
Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah yaitu sebesar 96,94% (Sembilan
puluh enam koma sembilan puluh empat persen). Pada Program Peningkatan
Kapasitas Sumber Daya Aparatur sebesar 66,73% (Enam puluh enam koma tujuh puluh
tiga persen), Program Peningkatan Pengelolaan
Keuangan Pemerintahan Desa sebesar 67,76% (Enam puluh tujuh koma
tujuh puluh enam persen),
Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Masyarakat dan Kelompok
Masyarakat Desa sangat baik dengan titik realisasi sebesar 92,44%
(sembilan puluh dua koma empat puluh empat persen), Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Perijinan sebesar
70,87% (tujuh puluh koma delapan puluh tujuh persen). Sedangkan untuk capaian
kinerja/ output yang dihasilkan dari masing-masing program bisa dilihat ditabel
atas.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan/kegagalan dalam
pelaksanaan progam :
-
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Perijinan :
1.
Menciptakan komitmen memberikan
pelayanan prima masyarakat untuk mewujudkan good govermance dengan cara SOP.
2.
Penyelenggara pelayanan publik wajib
melakukan survey kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali
setahun.
3.
Penyelenggara pelayanan yang terampil,
ramah dan konsisten dalam pelaksanaan Pelayanan Publik.
Meskipun
secara umum penyelenggaraan bidang pelayanan publik melalui indeks kepuasan
masyarakat Tahun 2020 di Kecamatan Merakurak yang menunjukkan hasil yang cukup
menggembirakan karena telah tercapainya sasaran pembangunan sebagaimana yang
direncanakan, namun demikian dalam beberapa hal masih terdapat
permasalahan/kendala yang masih membutuhkan perhatian diantaranya :
1. Terbatasnya dana dalam penyenggaraan pelayanan
terutama dalam pengadaan fasilitas sarana dan prasarana yang sesuai.
2. Terbatasnnya jumlah aparatur dalam
penyelenggaraan pelayanan sehingga kurang optimal.
Adapun
upaya yang dilaksanakan untuk memecahkan masalah tersebut diatas, antara lain :
1. Pendanaan penyelenggaraan pelayanan masyarakat
khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana yang standar.
2. Pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal
dalam pemberian pelayanan masyarakat.
-
Program
Peningkatan Pengelolaan Keuangan Pemerintahan
Desa, Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Masyarakat dan Kelompok
Masyarakat Desa, Program Pembinaan Kemasyarakatan.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan/kegagalan dalam
pelaksanaan program tersebut antara lain :
1. Didukung pendanaan yang cukup untuk
penyelenggaraan kegiatan tersebut.
2. Penyelenggara pelayanan yang terampil, ramah
dan konsisten dalam pelaksanaan koordinasi yang ditindaklanjuti dalam satu tahun
bidang pemerintahan, pembangunan, perekonomian, ketentraman dan ketertiban umum
dan kesejahteraan sosial.
3. Masih kurangnya pemahaman perangkat desa dalam
pembentukan BUMDes.
Meskipun secara umum penyelenggaraan bidang Pelayanan Publik
melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2020 di Kecamatan Merakurak yang
menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan karena telah tercapainya sasaran
pembangunan sebagaimana yang direncanakan, namun demikian dalam beberapa hal
masih terdapat permasalahan/kendala yang masih membutuhkan perhatian
diantaranya :
1. Terbatasnya dana dalam penyenggaraan pelayanan
terutama dalam pelaksanaan koordinasi yang ditindaklanjuti dalam satu tahun
bidang pemerintahan, pembangunan, perekonomian, ketentraman dan ketertiban umum
dan kesejahteraan sosial.
2. Terbatasnnya jumlah aparatur dalam
Penyelenggara dalam pelaksanaan koordinasi yang ditindaklanjuti dalam satu tahun
bidang pemerintahan, pembangunan, perekonomian, ketentraman dan ketertiban umum
dan kesejahteraan sosial.
3. Terbatasnya pengetahuan perangkat desa dalam
menggali potensi desa yang dimiliki dalam pembentukan BUMDes.
Adapun
upaya yang dilaksanakan untuk memecahkan masalah tersebut diatas, antara lain :
1.Pendanaan
penyelenggaraan pelayanan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan koordinasi yang
ditindaklanjuti dalam satu tahun bidang pemerintahan, pembangunan,
perekonomian, ketentraman dan ketertiban umum dan kesejahteraan sosial.
2. Pemanfaatan sumber daya manuasi yang optimal
dalam pemberian pelayanan masyarakat.
3. Pelaksanaan Sosialisasi dari tingkat kecamatan
maupun stakholder terkait dalam upaya penggalian potensi desa sesuai sumber
daya yang dimiliki.
4.Dilakukan
pendampingan dengan intensif dalam pembentukan BUMDes pada masing-masing desa.
-
Program
Peningkatan Kinerja Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Kapasitas
Sumber Daya Aparatur, Program
Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan/kegagalan dalam
pelaksanaan program tersebut antara lain:
1. Menciptakan komitmen memberikan pelayanan prima masyarakat untuk
mewujudkan good governance dengan cara Standar Operasional Prosedur (SOP).
2. Didukung pendanaan yang cukup untuk penyelenggaraan kegiatan
tersebut.
3. Penyelenggara pelayanan yang terampil, ramah dan konsisten dalam
pelaksanaan pelayanan perkantoran dan disiplin pegawai.
4. Tertibnya administrasi keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan
kinerja kecamatan sesuai waktu yang ditetapkan.
Meskipun
secara umum penyelenggaraan bidang pelayanan publik melalui Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) Tahun 2020 di Kecamatan Merakurak yang menunjukkan hasil yang
cukup menggembirakan karena telah tercapainya sasaran pembangunan sebagaimana
yang direncanakan, namun demikian dalam beberapa hal masih terdapat
permasalahan/kendala yang masih membutuhkan perhatian diantaranya :
1. Terbatasnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan
masyarakat dan aparatur pemerintah.
2. Terbatasnya dana dalam penyelenggaraan pelayanan perkantoran dan
disiplin pegawai yang standar yang sesuai.
3. Terbatasnnya jumlah aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan
sihingga kurang optimal.
4. Terbatasnya akuntabilitas kinerja
kecamatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun upaya yang dilaksanakan untuk memecahkan masalah
tersebut diatas, antara lain :
1.Melakukan pemanfaatan sarana
dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat dan aparatur pemerintah.
2.Pendanaan penyelenggaraan
pelayanan perkantoran dan disiplin pegawai yang sesuai.
3.Peningkatan Sumber Daya
Aparatur Pemerintahan dalam pemberian pelayanan.
4.Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara umum upaya pencapaian sasaran strategis
organisasi dapat dikatakan efisien. Hal ini dikarenakan rata-rata realisasi
fisik dapat mencapai 100% (Seratus persen) atau bahkan lebih, dengan realisasi
anggaran lebih rendah atau maksimal sebesar 85,85% (Delapan puluh lima koma
delapan puluh lima persen), Sebagian besar kegiatan yang dilaksanakan untuk
mewujudkan kinerja organisasi
berlangsung secara efisien.
Sedangkan efisiensi pada Kegiatan Pelayanan
Perijinan disebabkan adanya ketidaksinkronan aturan dengan kondisi riil di
lapangan. Sehingga tidak terdapat realisasi penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang merupakan output kegiatan tersebut. Namun demikian fungsi pelayanan
lainnya yang berupa sosialisasi ataupun konsultasi warga tetap terlaksana
dengan baik.
Kemudian efisiensi penggunaan sumber daya keuangan
pada sebagian besar kegiatan lainnya secara umum disebabkan adanya komitmen
bersama antara pimpinan dan juga pegawai untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
tupoksinya masing-masing, disertai dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
2.2 ANALISIS KINERJA
PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Analisis kinerja pelayanan pada
Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, merupakan kajian terhadap capaian kinerja
berdasarkan Indikator Kinerja yang sudah ditentukan dalam Review Rencana
Strategis (Renstra) 2021-2026, sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.2. :
Tabel 2.2
Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Merakurak
Kabupaten Tuban
No |
indikator |
SPM /
Standart nasional |
IKK |
Target
Renstra Perangkat Daerah |
Realisasi
Capaian |
Proyeksi |
Catatan
Analisis |
|||||
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
Tahun 2022 |
Tahun 2023 |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
Tahun 2022 |
Tahun 2023 |
|||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |