PERJANJIAN KINERJA
KECAMATAN MERAKURAK
TAHUN 2022
PEMERINTAHAN
KABUPATEN TUBAN
KECAMATANMERAKURAK
Jalan Raya Nomor :88
Telepon (0356) 711679 Kode Pos 62355
Website
: Merakurak.tubankab.go.id
E-mail :
mail.tubankab.go.Id / merakurak@tubankab.go.id
PENETAPAN
KINERJA
PENETAPAN
KINERJA adalah suatu dokumen pernyataan kinerja /
kesepakatan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk
mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki
oleh instansi.
TUJUAN UMUM DITERAPKANNYA PENETAPAN KINERJA
1.
Peningkatan efiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumberdaya;
2.
Pengelolaan sumberdaya ;
3.
Intensifikasi pencegahan korupsi ;
4.
Peningkatan kualitas pelayanan publik ;
5.
Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang
efektif, transparan dan akuntabel ;
TUJUAN
KHUSUS PENETAPAN KINERJA
1.
Meningkatkan Akuntabilitas,
transparansi, dan kinerja aparatur ;
2.
Mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanak anamanah yang
diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya;
3.
Menciptakan alat pengendali manajemen yang
praktis bagi pemberi amannah;
4.
Menciptakan tolakukur kinerja dasar evaluasi kinerja aparatur;
5.
Untuk dapat menilai keberhasilan / kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, dan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward)
dan sanksi.
DASAR :
-
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
– Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah;
– Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah
disebutkan dalam pasal 388 :
Ayat (1) , bahwa “Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi“.
Ayat (2) , bahwa “Pasal Inovasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah“.
– Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban
Nomor18 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Tuban Tahun 2021-2026;
–
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Tanggal 7 Desember 2021
–
Peraturan Bupati Tuban Nomor 156 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Tanggal 7 Desember 2021
PERJANJIAN
KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang
efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama : Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM
NIK :
3523160505750001
NIP :
19750505 199412 1 001
Jabatan : Camat Merakurak
Selanjutnya
disebut pihak pertama
Nama :
ADITYA
HALINDRA FARIDZKY, SE.
Jabatan : Bupati Tuban
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak
kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja
yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target
kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen
perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut
menjadi tanggungjawab kami.
Pihak
kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang
diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia
diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan
penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas
ketidak berhasilan dalam capaian target kinerja yang telah ditetap kan tanpa
menuntut apapun.
|
Tuban, Januari 2022 |
|
|
|
|
Pihak Kedua, |
Pihak Pertama, |
|
BUPATI TUBAN
ADITYA HALINDRA FARIDZKY, SE.
|
CAMAT MERAKURAK
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM Pembina NIP. 19750505 199412 1 001 |
|
|
|
|
|
|
|
LAMPIRAN PERJANJIAN
KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
1 |
Meningkatnya
Ketahanan Ekomoni Masyarakat Desa |
1. Tingkat
kenaikan desa yang meningkat Indeks Ketahanan Ekonominya |
2,5% |
2
|
Meningkatnya
Pelayanan Pada Masyarakat |
2. Nilai
Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) |
85,26 Poin |
PROGRAM |
ANGGARAN |
KETERANGAN
|
|||
1. |
Program Penunjang UrusanPemerintahan Daerah
Kabupaten/kota |
Rp. |
2.542.800.381 |
APBD |
|
2. |
Prgoram Penyelengaraan Pemerintahan dan Pelayanan
Publik |
Rp. |
8.370.000 |
APBD |
|
3. |
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
Rp. |
14.945.000 |
APBD |
|
4. |
PROGRAM Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Rp. |
79.384.150 |
APBD |
|
5. |
Program Pembunaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
Rp. |
89.953.750 |
APBD |
|
|
JUMLAH |
Rp. |
2.735.453.281
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tuban, Januari 2022 |
||||
|
|
||||
Pihak Kedua, |
Pihak Pertama, |
||||
BUPATI TUBAN
ADITYA HALINDRA FARIDZKY, SE.
|
CAMAT MERAKURAK
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM Pembina NIP. 19750505 199412 1 001 |
||||
PERJANJIAN
KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel
serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama :
WITONO, SH
NIK :
3223164309730001
NIP :
19680223 199403 1 009
Jabatan : Sekretaris Camat
Selanjutnya
disebut pihak pertama
Nama :
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM
NIK :
3523160505750001
NIP :
19750505 199412 1 001
Jabatan : Camat Merakurak
Selaku
atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak
pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran
perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak
kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang
diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia
diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan
penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas
ketidak berhasilan dalam capaian target kinerja yang telah ditetap kan tanpa
menuntut apapun.
|
Tuban, Januari 2022 |
|
|
Pihak Kedua, |
Pihak Pertama, |
CAMAT MERAKURAK
Drs.
MUHAMMAD MUSTAKIM Pembina NIP. 19750505 199412 1 001 |
SEKRETARIS KECAMATAN
W I T O N O, SH Penata
Tingkat I NIP. 19680223
199403 1 009 |
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
No. |
Sasaran
Program |
Indikator
Kinerja |
Target |
1 |
Program Penunjang UrusanPemerintahan Daerah Kabupaten/kota |
1. Nilai
AKIP OPD |
80,01 |
|
|
|
|
|
|
|
|
PROGRAM |
ANGGARAN |
KETERANGAN |
||||
1. |
Program
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota |
Rp. |
2.542.800.381 |
APBD |
||
2. |
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Aparatur |
Rp. |
53.580.023,00 |
APBD |
||
3.
|
Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja
Perangkat Daerah
|
Rp.
|
123.620.000,00
|
APBD
|
||
|
JUMLAH |
Rp. |
2.542.800.381 |
|
||
|
|
|
|
|
||
|
Tuban, Januari 2022 |
|
||||
|
|
|
||||
Pihak Kedua, |
Pihak Pertama, |
|
||||
CAMAT MERAKURAK
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM Pembina
NIP. 19750505 199412 1 001 |
SEKRETARIS CAMAT
W I T O N O, SH Penata Tingkat I NIP. 19680223 199403 1 009 |
|
||||
PERJANJIAN
KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel
serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : WASIDAN, SH
NIK :
3223122505680001
NIP :
19680525 1992031 013
Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan
Selanjutnya
disebut pihak pertama
Nama :
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM
NIK :
3523160505750001
NIP :
19750505 199412 1 001
Jabatan : Camat Merakurak
Selaku
atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak
pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran
perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak
kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang
diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia
diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan
penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas
ketidak berhasilan dalam capaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa
menuntut apapun.
|
Tuban, Januari 2022 |
|
|
Pihak Kedua, |
Pihak Pertama, |
CAMAT MERAKURAK
Drs.
MUHAMMAD MUSTAKIM Pembina NIP. 19750505 199412 1 001 |
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
WASIDAN, SH Penata
Tingkat I NIP. 19680525
1992031 013 |
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
No. |
Sasaran
Program |
Indikator
Kinerja |
Target |
1 |
Terlaksananya Asistensis Pengelolaan keuangan Desa |
1.
Jumlah Fasilitasi dan koordinasi
pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa |
19 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Kegiatan |
Anggaran |
Keterangan |
||||
1 |
Kegiatan Fasilitasi , Rekomendasi dan koordinasi Pembinaanan
Pengawasan Pemerintah Desa |
Rp |
89.953.750 |
APBD |
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
JUMLAH |
Rp. |
89.953.750 |
|
||
|
|
|
||||
Pihak Kedua, |
Pihak
Pertama, |
|
||||
CAMAT MERAKURAK
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM Pembina
NIP. 19750505 199412 1 001 |
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
WASIDAN,
SH Penata Tingkat I NIP. 19680525 1992031 013 |
|
||||
|
|
|
||||
PERJANJIAN
KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel
serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama :
LUKMAN
NIK :
3523132001790001
NIP :
19790120
200801 1 006
Jabatan : Pengadministrasi Pemerintahan
Selanjutnya
disebut pihak pertama
Nama : WASIDAN,
SH
NIK :
3223122505680001
NIP :
19680525 199203
1 013
Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan
Selaku
atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak
pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran
perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak
kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang
diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia
diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan
penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas
ketidak berhasilan dalam capaian target kinerja yang telah ditetap kan tanpa
menuntut apapun.
|
TUBAN, Januari 2022 |
|
|
PihakKedua, |
PihakPertama, |
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
WASIDAN, SH Penata Tingkat I NIP. 19680525 1992031 013 |
PENGADMINISTRASI PEMERINTAHAN
L U K M A N Pengatur Tingkat I NIP. 19790120
200801 1 006 |
|
|
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
No. |
Sasaran Kegiatan |
IndikatorKinerja |
Target |
1 |
Terlaksananya Asistensi
Pengelolaan Keuangan Desa |
1.
Jumlah fasilitasi dan koordinasi
pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa |
19 |
|
|
|
|
|
Tuban, Januari 2022 |
|
|
|
|
Pihak Kedua |
Pihak Pertama |
|
KEPALA SEKSI
PEMERINTAHAN
WASIDAN, SH Penata Tingkat I NIP. 19680525 199203 1 013 |
PENGADMINISTRASI
PEMERINTAHAN
L U K M A N Pengatur Tingkat I NIP. 19790120 200801 1
006 |
|
|
|
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel
serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama :
BAMBANG BEKTI PRASETIA, SE
NIK : 3523120101660001
NIP :
19660101 198703 1 023
Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan
Selanjutnya
disebut pihak pertama
Nama :
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM
NIK :
3523160505750001
NIP :
19750505 199412 1 001
Jabatan : Camat Merakurak
Selaku
atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak
pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran
perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak
kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan
dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia
diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan
penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas
ketidak berhasilan dalam capaian target kinerja yang telah ditetap kan tanpa
menuntut apapun.
|
TUBAN, Januari 2022 |
|
|
PihakKedua, |
PihakPertama, |
CAMAT MERAKURAK
Drs. MUHAMMAD
MUSTAKIM Pembina NIP. 19750505 199412 1 001 |
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
BAMBANG
BEKTI PRASETIA, SE Penata Tingkat I NIP. 19660101 198703 1 023 |
|
|
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
No. |
Sasaran Kegiatan |
IndikatorKinerja |
Target |
1. |
Terlaksananya
Pembinaan Kemasyarakatan |
Jumlah Fasilitasi
Kemasyarakatan yang dilaksanakan
|
19 |
KEGIATAN |
ANGGARAN |
KETERANGAN |
||
1. |
Penyelenggaraan
Ketentraman dan Ketertibam Umum
|
Rp. |
37.877.000 |
APBD |
|
|
|
|
|
|
JUMLAH |
Rp. |
37.877.000 |
|
|
TUBAN, Januari 2022 |
|
|
Pihak Kedua, |
Pihak
Pertama, |
CAMAT MERAKURAK
Drs. MUHAMMAD
MUSTAKIM Pembina NIP. 19750505 199412 1 001 |
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
BAMBANG BEKTI PRASETIA, SE
Penata Tingkat I NIP. 19660101
198703 1 023 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel
serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : BOWODIYUDO, SH
NIK : 3523130510650001
NIP :
19651005 200701 1 043
Jabatan :
Plt. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama :
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM
NIK : 3523160505750001
NIP : 19750505 199412 1 001
Jabatan : Camat Merakurak
Selaku
atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak
pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran
perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak
kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang
diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia
diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan
penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas
ketidak berhasilan dalam capaian target kinerja yang telah ditetap kan tanpa
menuntut apapun.
|
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
No. |
Sasaran Kinerja |
Indikator Kinerja |
Target |
|
1. |
Terlaksananya Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah
|
Jumlah
pemantauan keamanan dan ketertiban wilayah yang
dilaksanakan
|
19 |
|
KEGIATAN |
ANGGARAN |
KETERANGAN |
||
1. |
Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan
Perundang-undangan |
Rp. |
18..999.900,00 |
APBD |
2 |
Fasilitasi
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Rp. |
79.384.150,00 |
APBD |
|
|
|
|
|
|
|
|
Rp 98.384.050 |
|
|
|
|
|
|
|
TUBAN, Januari 2022 |
|
|
Pihak Kedua, |
Pihak Pertama, |
CAMAT MERAKURAK
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM Pembina NIP. 19750505 199412 1 001 |
Plt. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
BOWODIYUDO, SH Penata Muda Tk.I NIP. 19651005 200701 1 043
|
PERJANJIAN
KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel
serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : RIYANTO
NIK :
3523133007640001
NIP : 19640730 200312 1 001
Jabatan : Pranata Perlindungan Masyarakat
Selanjutnya
disebut pihak pertama
Nama :
BOWODIYUDO, SH
NIK :
3523130510650001
NIP : 19651005 200701 1 043
Jabatan : Plt. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Selaku
atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak
pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran
perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak
kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang
diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia
diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan
penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas
ketidak berhasilan dalam capaian target kinerja yang telah ditetap kan tanpa
menuntut apapun.
|
|
||||||||||||||||
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN
MERAKURAK KABUPATEN TUBAN
|
|
PERJANJIAN
KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta
berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama :
DWI WARIYANTO
NIK :
3523131612640001
NIP : 19641216 198603 1 014
Jabatan : Pranata Perlindungan Masyarakat
Selanjutnya
disebut pihak pertama
Nama : BOWODIYUDO, SH
NIK :
3523130510650001
NIP. :
19651005 200701 1 043
Jabatan : Plt. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Selaku
atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak
pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran
perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak
kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang
diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia
diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan
penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas
ketidak berhasilan dalam capaian target kinerja yang telah ditetap kan tanpa
menuntut apapun.
|
|
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN MERAKURAK
KABUPATEN TUBAN
No. |
Sasaran Kinerja |
Indikator Kinerja |
Target |
|
1. |
Menyiapkan
bahan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan pemantauan keamanan dan ketertiban wilayah
|
Jumlah
dokumen pemantauan keamanan dan ketertiban wilayah
|
19 |
|
|
TUBAN, Januari 2022 |
|
|
Pihak Kedua, |
Pihak Pertama, |
Plt. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
BOWODIYUDO,
SH Penata Muda Tk. I NIP. 19651005 200701 1 043 |
PRANATA
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DWI WARIYANTO Penata
Muda NIP. 19641216 198603 1 014
|
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
KECAMATAN
MERAKURAK
KABUPATEN
TUBAN
Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel
serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama :
M. ZUHDI, SH
NIK : 3523132806660001
NIP :
19660628
198603 1 004
Jabatan :
Kepala Seksi Pelayanan Umum
Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama :
Drs. MUHAMMAD MUSTAKIM
NIK : 3523160505750001
NIP : 19750505 199412 1 001
Jabatan :
Camat Merakurak
Selaku
atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak
pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran
perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah
seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak
kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang
diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama bersedia
diberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan
penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas
ketidak berhasilan dalam capaian target kinerja yang telah ditetap kan tanpa
menuntut apapun.
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN
MERAKURAK KABUPATEN TUBAN
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
No. |
SasaranKegiatan |
IndikatorKinerja |
Target |
1 |
Terlaksanananya Operasional pelaksanaan perijinan di tingkat
kecamatan. |
Jumlah
jenis perijinan yang dilaksanakan ditingkat Kecamatan
|
2 |
|
TUBAN, Januari 2022 |
|
|
Pihak Kedua, |
Pihak Pertama, |
CAMAT MERAKURAK
Drs. MUHAMMAD
MUSTAKIM Pembina NIP. 19750505 199412 1 001 |
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
M. ZUHDI, SH Penata Tk. I |